Koreksi Pasal 11
PP Nomor 133 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
