Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) BLABAK didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1)UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59).
(2) P.T. Pabrik Kertas Blabak yang didirikan berdasarkan akte Notaris Raden Meester Soewandi berkedudukan di Jakarta Nomor 51 tanggal 17 Mei 1955 dan akte Notaris Meester Raden Pranowo Soewandi berkedudukan di Jakarta Nomor 82 tanggal 24 Maret 1958, dengan ini dilebur ke dalam P.T. BLABAK termasuk dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari P.T. Pabrik Kertas Blabak beralih kepada P.N. BLABAK.
(4) Pelaksanaan …
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan.