Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) SEMEN GRESIK didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59).
(2) Perusahaan negara yang namanya tersebut di bawah ini N.V. Pabrik Semen "Gresik" yang didirikan berdasarkan akte Notaris Meester Raden Soewandi berkedudukan di Jakarta Nomor 41 tanggal 25 Maret 1951 dengan ini dilebur ke dalam P.N. SEMEN GRESIK termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari N.V. Pabrik Semen "Gresik" beralih kepada P.N. SEMEN GRESIK.
(4) Pelaksanaan …
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan.