Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 131 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. Pasal 3 …
Koreksi Anda