Koreksi Pasal 22
PP Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
Dalam hal Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf MENETAPKAN peruntukan tanah wakaf bukan untuk pembangunan Rumah Susun Umum, Nazhir dapat mengajukan permohonan perubahan peruntukan tanah wakaf kepada Badan Wakaf INDONESIA.
Koreksi Anda
