Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Pembangunan dalam membangun Rumah Susun harus mengikuti standar pembangunan Rumah Susun. (2) Standar pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan administratif; b. persyaratan teknis; dan c. persyaratan ekologis. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. status hak atas tanah; dan b. PBG. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. tata bangunan yang meliputi ketentuan arsitektur serta ketentuan peruntukan dan intensitas; dan b. keandalan bangunan yang meliputi ketentuan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. (5) Persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan. (6) Pelaksanaan standar pembangunan Rumah Susun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda