Koreksi Pasal 17
PP Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
(1) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan dapat mengakibatkan pengubahan NPP.
(2) Dalam hal terjadi pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat proses pembangunan atau telah terbangun Rumah Susun, harus dilakukan permohonan kembali PBG.
Koreksi Anda
