Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Pembangunan harus membangun Rumah Susun dan lingkungannya sesuai dengan izin rencana fungsi dan pemanfaatannya. (2) Izin rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Pertelaan. (3) Izin rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dalam proses PBG yang diterbitkan bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus mendapatkan izin gubernur.
Koreksi Anda