Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Rumah Susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi hunian atau fungsi campuran. (2) Fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian. (3) Fungsi campuran dapat dikembangkan dalam satu bangunan Rumah Susun atau berbeda bangunan Rumah Susun dalam satu Tanah Bersama.
Koreksi Anda