Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Unit Layanan Disabilitas pada kantor kementerian agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi: a. meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lembaga Penyelenggara Pendidikan madrasah dan Pendidikan Keagamaan dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas; b. menyediakan pendampingan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; c. mengembangkan program kompensatorik; d. menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan Peserta Didik Penyandang Disabilitas; e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi Peserta Didik dan calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas; f. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas; g. menyediakan layanan konsultasi; dan h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda