Koreksi Pasal 33
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Unit Layanan Disabilitas pada kantor kementerian agama kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. melakukan analisa kebutuhan;
b. menyediakan data dan informasi;
c. memberikan rekomendasi;
d. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;
e. melaksanakan pendampingan; dan
f. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
