Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan inklusif pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Lembaga Penyelenggara Pendidikan madrasah dan Pendidikan Keagamaan dilaksanakan melalui penguatan fungsi kelembagaan pada kantor kementerian agama kabupaten/kota. (2) Penguatan fungsi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda