Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Layanan Disabilitas pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi mempunyai tugas: a. melakukan analisa kebutuhan; b. memberikan rekomendasi; c. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis; d. melaksanakan pendampingan; dan e. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda