Koreksi Pasal 25
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penguatan fungsi Unit Layanan Disabilitas pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
