Koreksi Pasal 22
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan inklusif pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan melalui penguatan fungsi pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
