Koreksi Pasal 18
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang telah memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas menyampaikan laporan mengenai data Peserta Didik Penyandang Disabilitas kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah MENETAPKAN Lembaga Penyelenggara Pendidikan untuk mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
