Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental berupa: a. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fleksibilitas proses pembelajaran; c. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan; d. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran; e. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi; f. fleksibilitas masa studi sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan medis; g. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi; h. fleksibilitas waktu untuk tidak mengikuti pembelajaran pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas menjalani proses perawatan mental; i. mendapatkan materi pembelajaran sebelum proses pembelajaran berlangsung; j. fleksibilitas posisi duduk dan waktu istirahat saat mengikuti proses pembelajaran; k. ketersediaan layanan tutorial oleh Pendidik atau Peserta Didik lainnya untuk membantu dalam memahami materi pembelajaran; l. pemberian bantuan pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran; m. penyediaan ruang untuk melepas ketegangan/ruang relaksasi; n. fleksibilitas dalam proses pembelajaran dan evaluasi; o. fleksibilitas tempat pelaksanaan evaluasi; dan/atau p. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental untuk mendapat layanan pendidikan.
Koreksi Anda