Koreksi Pasal 12
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual berupa:
a. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi intelektual Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fleksibilitas proses pembelajaran;
c. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
d. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
e. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
f. penyesuaian rasio antara jumlah guru/dosen dengan jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual di kelas;
g. capaian pembelajaran yang ingin dicapai dalam proses pendidikan harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual;
h. penyediaan pengajaran untuk membangun keterampilan hidup sehari-hari, baik keterampilan domestik, keterampilan berinteraksi di masyarakat, maupun di tempat berkarya;
i. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
j. fleksibilitas masa studi;
k. penyediaan ruang untuk melepas ketegangan/ruang relaksasi;
l. ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang menginformasikan capaian kemampuan Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual dalam bentuk deskriptif dan angka; dan/atau
m. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas intelektual untuk mendapat layanan pendidikan.
Koreksi Anda
