Koreksi Pasal 9
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penerima manfaat Akomodasi yang Layak merupakan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(2) Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas.
(3) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik:
1. disabilitas netra; dan/atau
2. disabilitas rungu dan/atau disabilitas wicara.
(4) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tenaga medis yang dapat MENETAPKAN ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokter dan/atau dokter spesialis.
(6) Dokter dan/atau dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disediakan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, Unit Layanan Disabilitas, atau orang tua/wali Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(7) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) juga dapat dibuktikan dengan kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda
