Koreksi Pasal 7
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penyediaan Akomodasi yang Layak meliputi:
a. penyedia Akomodasi yang Layak;
b. penerima manfaat Akomodasi yang Layak;
c. bentuk Akomodasi yang Layak; dan
d. mekanisme fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak.
Koreksi Anda
