Koreksi Pasal 39
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) berdasarkan tindak lanjut atas:
a. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian sesuai dengan kewenangannya;
b. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Komisi Nasional Disabilitas;
c. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah provinsi;
d. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
e. pengaduan oleh masyarakat.
(2) Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan secara tertulis kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan:
a. identitas pihak pelapor;
b. identitas pihak terlapor; dan
c. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
Koreksi Anda
