Koreksi Pasal 2
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Akomodasi yang Layak di bidang pendidikan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya dan/atau terfasilitasinya pendidikan untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus.
Koreksi Anda
