Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. (2) LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.
Koreksi Anda