Koreksi Pasal 7
PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diukur berdasarkan indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diukur secara objektif dan dapat diperbandingkan antardaerah.
Koreksi Anda
