Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. capaian kinerja makro; b. capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan c. capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda