Koreksi Pasal 5
PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. capaian kinerja makro;
b. capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
c. capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
