Koreksi Pasal 38
PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyediakan sistem informasi elektronik LPPD dan EPPD terintegrasi secara daring.
(2) Kementerian/lembaga dapat memanfaatkan data dan informasi dari sistem informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sistem informasi elektronik LPPD dan EPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda
