Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda