Koreksi Pasal 35
PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penghargaan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
