Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota kepada Menteri. (2) Menteri menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota dan provinsi kepada PRESIDEN. (3) Hasil EPPD digunakan oleh Pemerintah Pusat sebagai bahan: a. pertimbangan pemberian penghargaan; b. sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah; dan c. pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.
Koreksi Anda