Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil EPPD, Menteri MENETAPKAN peringkat Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional yang terdiri atas: a. peringkat kinerja provinsi; b. peringkat kinerja kabupaten; dan c. peringkat kinerja kota. (2) Peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda