Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemohon telah memenuhi analisa dan evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Badan menerbitkan persetujuan tertulis.
Koreksi Anda