Koreksi Pasal 12
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Badan melakukan analisa dan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Selain melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat meminta pertimbangan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
