Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan laporan lengkap yang meliputi: a. data mentah; b. analisis; dan c. hasil akhir penelitian. (2) Data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang digunakan dalam Penelitian. (3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode untuk menganalisis. (4) Hasil akhir Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil dan pembahasan Penelitian serta simpulan.
Koreksi Anda