Koreksi Pasal 7
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing wajib mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertakan secara aktif peneliti dari Badan dan/atau instansi pemerintah terkait.
(3) Badan dan/atau instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi swasta dan/atau badan hukum INDONESIA yang kompeten.
(4) Lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
