Koreksi Pasal 34
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari.
(2) Setelah jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, diberikan lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA, dan/atau warga negara INDONESIA tetap tidak melakukan uji operasional, dikenai sanksi pembekuan hasil penelitian.
Koreksi Anda
