Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan penyelenggaraan Penelitian, Rekayasa, Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diarahkan untuk: a. meningkatkan kualitas Penelitian, Rekayasa, Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sehingga mudah dipahami, dapat dipercaya, dan terjamin keakuratannya; b. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat; c. memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa; d. meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama internasional; dan/atau e. mewujudkan kegiatan Penelitian, Rekayasa, Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang komprehensif, terpadu, efisien dan efektif.
Koreksi Anda