Koreksi Pasal 27
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Peningkatan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk:
a. keanekaragaman data hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
b. efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
