Koreksi Pasal 26
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Penciptaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk:
a. pemenuhan kebutuhan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
b. keanekaragaman sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
