Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara: a. menciptakan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baru; dan/atau b. meningkatkan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah ada.
Koreksi Anda