Koreksi Pasal 24
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan untuk meningkatkan kemampuan bangsa dalam memproduksi sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
