Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk: a. memodifikasi unsur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan b. mengembangkan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda