Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114A

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar yang belum dimuat dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana rincinya, izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 didasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang. 53. Mengubah Lampiran I sampai dengan Lampiran XI. 54. Di antara Lampiran III dan Lampiran IV, disisipkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran IIIA. 55. Di antara Lampiran V dan Lampiran VI, disisipkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran VA.
Koreksi Anda