Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dengan kepadatan rendah; b. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi kawasan dan/atau fungsi lain kecuali untuk kepentingan umum; dan c. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan kecuali untuk kepentingan umum dan/atau karena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 49. Ketentuan Pasal 110 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda