Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan zonasi untuk kawasan hutan produksi disusun dengan memperhatikan: a. pembatasan pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan; b. pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk pembangunan infrastruktur dan bangunan lain yang mendukung pengelolaan hutan, sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan; dan c. penggunaan kawasan hutan produksi untuk kepentingan di luar sektor kehutanan diperoleh melalui izin pinjam pakai kawasan hutan. 47. Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 107A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda