Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan zonasi untuk sempadan pantai disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; b. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi; c. pemanfaatan untuk pelabuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; d. pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai, pelabuhan, bandar udara, dan pembangkitan tenaga listrik. e. ketentuan pelarangan bangunan selain yang dimaksud dalam huruf d; dan f. ketentuan pelarangan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas, nilai ekologis, dan estetika kawasan. (2) Peraturan zonasi untuk sempadan sungai dan kawasan sekitar danau/waduk disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau; b. pemanfaatan untuk pelabuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; c. ketentuan pelarangan pendirian bangunan kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air, pemanfaatan air, dan/atau pelabuhan; d. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi dan/atau pelabuhan; dan e. penetapan lebar sempadan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peraturan zonasi untuk ruang terbuka hijau disusun dengan memperhatikan: a. pemanfaatan ruang untuk kegiatan rekreasi; b. pendirian bangunan dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya; dan c. kegiatan pelarangan pendirian bangunan permanen selain yang dimaksud dalam huruf b. 42. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda