Koreksi Pasal 95
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
(1) Peraturan zonasi untuk jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi harus memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan di sekitarnya.
(2) Peraturan zonasi untuk pembangkitan tenaga listrik disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang di sekitar pembangkitan listrik harus memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain.
(3) Peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik disusun dengan memperhatikan ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
