Koreksi Pasal 68A
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kawasan peruntukan panas bumi ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi;
dan
b. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk pemanfaatan langsung panas bumi dan pemanfaatan tidak langsung panas bumi.
(2) Kriteria teknis kawasan peruntukan panas bumi ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang panas bumi.
37. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
