Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan peruntukan pertanian terdiri atas: a. kawasan tanaman pangan; b. kawasan hortikultura; c. kawasan perkebunan; dan/atau d. kawasan peternakan. (2) Kawasan peruntukan pertanian ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki kesesuaian lahan untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian; b. ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan; c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional; dan/atau d. dapat dikembangkan sesuai dengan ketersediaan infrastruktur dasar. (3) Kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertanian. 35. Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda