Koreksi Pasal 64
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kawasan peruntukan hutan produksi merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
(2) Kawasan peruntukan hutan produksi ditetapkan dengan kriteria memiliki faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan dengan jumlah skor paling besar 174 (seratus tujuh puluh empat).
(3) Kriteria teknis kawasan peruntukan hutan produksi ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kehutanan.
34. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
