Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa langkadan/atau hampir punah; b. memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi; c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; atau d. memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan. (2) Cagar alam dan cagar alam laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem; b. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit penyusunnya; c. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan maupun satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu; d. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; e. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan/atau f. terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah. (3) Taman nasional dan taman nasional laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; b. memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik; c. memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh; dan d. merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan. (4) Taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah; b. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam; dan c. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa. (5) Taman wisata alam dan taman wisata alam laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik; b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam. (6) Taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki luas yang cukup dan tidak membahayakan untuk kegiatan berburu; dan b. terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan yang memungkinkan perburuan secara teratur dan berkesinambungan dengan mengutamakan segi aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa. (7) Kawasan suaka pesisir atau suaka pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf d angka 1, ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan wilayah pesisir atau pulau kecil yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya suatu jenis atau sumber daya alam hayati yang khas, unik, langka, dan dikhawatirkan akan punah, dan/atau merupakan tempat kehidupan bagi jenis biota migrasi tertentu yang keberadaannya memerlukan upaya perlindungan, dan/atau pelestarian; b. mempunyai keterwakilan dari satu atau beberapa ekosistem di wilayah pesisir atau pulau kecil yang masih asli dan/atau alami; c. mempunyai luas wilayah pesisir atau pulau kecil yang cukup untuk menjamin kelangsungan habitat jenis sumber daya ikan yang perlu dilakukan upaya konservasi dan dapat dikelola secara efektif; dan d. mempunyai kondisi fisik wilayah pesisir atau pulau kecil yang rentan terhadap perubahan dan/atau mampu mengurangi dampak bencana. (8) Kawasan taman pesisir atau taman pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf d angka 1, ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan wilayah pesisir atau pulau kecil yang mempunyai daya tarik sumber daya alam hayati, formasi geologi, dan/atau gejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan peningkatan kesadaran konservasi sumber daya alam hayati, wisata bahari, serta rekreasi; b. mempunyai luas wilayah pesisir atau pulau kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik serta pengelolaan pesisir yang berkelanjutan; dan c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan wisata bahari dan rekreasi. (9) Kawasan daerah perlindungan adat maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf d angka 2, ditetapkan dengan kriteria: a. wilayah pesisir dan/atau pulau kecil yang memiliki kesatuan masyarakat hukum adat dan/atau kearifan lokal, hak tradisional, dan lembaga adat yang masih berlaku; b. mempunyai aturan lokal/kesepakatan adat masyarakat yang diberlakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan; dan c. tidak bertentangan dengan hukum nasional. (10) Kawasan daerah perlindungan budaya maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf d angka 2, ditetapkan dengan kriteria: a. tempat tenggelamnya kapal yang mempunyai nilai arkeologi-historis khusus; b. situs sejarah kemaritiman yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya yang perlu dilindungi bagi tujuan pelestarian dan pemanfaatan guna memajukan kebudayaan nasional; dan c. tempat ritual keagamaan atau adat. (11) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf d angka 3, ditetapkan dengan kriteria: a. perairan laut nasional dan perairan kawasan strategis nasional yang mempunyai daya tarik sumberdaya alam hayati, formasi geologi, dan/atau gejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, dan peningkatan kesadaran konservasi sumberdaya alam hayati; b. perairan laut nasional dan perairan kawasan strategis nasional yang mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik serta pengelolaan sumber daya hayati yang berkelanjutan; c. perairan laut daerah yang mempunyai daya tarik sumber daya alam hayati, formasi geologi, dan/atau gejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, dan peningkatan kesadaran konservasi sumberdaya alam hayati; dan d. perairan laut daerah yang mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik serta pengelolaan sumber daya hayati yang berkelanjutan. 29. Pasal 58 dihapus. 30. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda