Koreksi Pasal 51
PP Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Teks Saat Ini
Kawasan lindung nasional terdiri atas:
a. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. kawasan perlindungan setempat;
c. kawasan konservasi;
d. dihapus;
e. kawasan lindung geologi; dan
f. kawasan lindung lainnya.
25. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
